Cara Mengajukan NUPTK Baru Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
Selamat datang di blog KangArif.com! Pada kesempatan kali ini, saya akan berbagi informasi yang berguna mengenai cara mengajukan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Nah, Sebelum kita memahami bagaimana cara mengajukan NUPTK baru, alangkah penting bagi kita untuk memahami apa sebenarnya NUPTK itu.
Apa Itu NUPTK ?
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, adalah nomor identifikasi yang unik dan penting bagi para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Nomor ini diberikan sebagai tanda pengenal resmi yang membuktikan status keprofesian sebagai tenaga pendidik dan kependidikan. NUPTK ini juga digunakan untuk mengakses berbagai layanan dan manfaat yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan setempat.
NUPTK mencakup informasi penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta data tentang kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja. Nomor yang terdiri dari 16 angka ini tidak akan pernah berubah dari tahun ke tahun. Meskipun Anda sudah berubah status dari Non-PNS menjadi PNS maupun pindah tugas dari sekolah satu ke sekolah lainnya, NUPTK yang Anda miliki tetap sama. Namun tidak sedikit guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK dan belum paham bagaimana cara mengajukan NUPTK.
Adapun Langkah pertama dalam mengajukan NUPTK baru bagi guru dan tenaga kependidikan adalah memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Syarat Pengajuan NUPTK Baru
Sebelum mengajukan NUPTK ada beberapa persyaratan yang wajib Anda siapkan. Berikut ini syarat pengajuan NUPTK :
- Pastikan PTK sudah terdaftar di Dapodik dan data didapodiknya sudah valid.
- Belum memiliki NUPTK sebelumnya. Dengan kata lain, Karena Anda tidak dapat memiliki NUPTK lebih dari satu.
- Bertugas di sekolah atau satuan pendidikan yang memiliki NPSN.
- Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) dengan dibuktikan adanya KTP asli.
- Ijazah SD sampai dengan Ijazah terakhir (Untuk Guru Jenjang terakhir yang dimiliki wajib minimal Diploma IV atau setara dengan S1. Sedangkan untuk Tenaga Kependidikan Minimal SMA/Sederajat)
- Bagi Anda PTK berstatus PNS/CPNS, wajib melampirkan SK Pengangkatan CPNS atau PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
- Sedangkan bagi PTK non PNS, dibuktikan dengan adanya SK pengangkatan/penugasan dari kepala Sekolah/ Kepala Dinas 2 (dua) tahun terakhir
- Dan Syarat yang terakhir adalah SK Jam Mengajar (Pembagian Tugas) 2 tahun terakhir.
- PTK Menyiapkan dokumen persyaratan dalam bentuk scan dokumen asli dengan format file PDF.
Cara Mengajukan NUPTK
Setelah persyaratan di atas sudah Anda lengkapi, maka silahkan Anda melanjutkan cara mengajukan NUPTK dengan mengunjungi situs resmi pengajuan NUPTK yakni Verval PTK. Perlu anda ketahui bahwa login verval PTK ini wajib menggunakan akun dapodik sekolah. Dengan kata lain, pengajuan ini tidak bisa Anda lakukan sendiri. Semua pengajuan atas persetujuan dan sepengetahuan pihak sekolah atau tempat Anda bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan. Anda bisa meminta bantuan operator sekolah untuk mengajukan NUPTK ini. Adapun langkah-langkah pengajuan NUPTK secara online adalah sebagai berikut :
- Mengakses Situs Resmi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Kemudian Masuk/login dengan akun dapodik sekolah.
- Klik menu “Pengajuan NUPTK”. Maka disana akan muncul nama-nama PTK yang belum memiliki NUPTK.
- Kemudian, klik menu “Ajukan NUPTK.”
- Langkah selanjutnya Operator sekolah mengupload/mengunggah dokumen persyaratan yang sudah discan tadi. Diantaranya hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan digabung dengan SK Jam Mengajar 2 Tahun terakhir , scan KTP asli, ijazah SD asli, ijazah SMP asli, ijazah SMA, dan ijazah Diploma/S1 asli (format PDF tidak lebih dari 2 MB).
- Lalu klik “Ajukan".
- Tunggu Prosedur Verifikasi dan Validasi: Setelah mengajukan permohonan, dokumen-dokumen yang Anda kirimkan akan diverifikasi oleh pihak terkait. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu, jadi bersabarlah dan tunggu konfirmasi resmi mengenai status pengajuan Anda.
- Status Pengajuan NUPTK dapat dilihat dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK.”
Verifikasi LPMP
Sedikit saran, setelah melakukan pengajuan segera konfirmasi ke Dinas Pendidikan. Sebaiknya Anda lakukan di hari yang sama. Dimana Dinas Pendidikan akan mengecek dan verifikasi pengajuan Anda yaitu sebagai Verifikasi LPMP.
Verifikasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, diharapkan bersabar dalam proses pengajuan ini. Ada kemungkinan terjadi terjadi penolakan berkas pada saat verifikasi LPMP. Penolakan ini biasanya terjadi karena berkas tidak lengkap, berkas tidak jelas atau blur/buram, atau berkas tidak valid.
Namun, jika verifikasi LPMP berhasil, maka NUPTK anda segera terbit dan tertera pada akun Verval PTK.
Kesimpulan
NUPTK tidak hanya menjadi identitas profesional, tetapi juga memberikan akses kepada guru dan tenaga kependidikan untuk mendapatkan berbagai manfaat, seperti pelatihan dan pengembangan profesional, serta hak-hak kepegawaian yang telah disediakan oleh Pemerintah.
Jadi, itulah panduan lengkap mengenai cara mengajukan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua. Terima kasih telah membaca, dan semoga berhasil dalam pengajuan NUPTK Anda!
Posting Komentar untuk "Cara Mengajukan NUPTK Baru Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan"