Cara Mengurus SKCK: Mudah, Cepat, Nggak Ribet!

SKCK berguna untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika memang diperlukan. Bagi Anda yang sama sekali belum pernah membuat SKCK, berikut ini beberapa langkah dan cara mengurus SKCK!

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Biasanya SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Melamar kerja (baik swasta maupun PNS)

  • Pendaftaran sekolah atau kuliah

  • Pembuatan visa/paspor

  • Persyaratan pindah kewarganegaraan

  • Dan lain-lain

Nah, kalau kamu lagi cari informasi lengkap soal cara mengurus SKCK, kamu datang ke tempat yang tepat. Di artikel ini, kita bakal bahas syarat SKCK, biaya SKCK, proses pengurusan, SKCK online, masa berlaku SKCK, dan tips-tips biar semuanya lancar. Yuk, langsung aja!

Apa Itu SKCK?

Seperti yang udah disinggung tadi, SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Polri untuk membuktikan bahwa kamu nggak punya catatan kejahatan. Dulu namanya SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), tapi sekarang resmi disebut SKCK.

SKCK biasanya dikeluarkan oleh:

  • Polsek (untuk keperluan lokal seperti lamaran kerja di wilayah setempat)

  • Polres (untuk keperluan nasional seperti CPNS, sekolah kedinasan)

  • Polda (untuk keperluan luar negeri, misalnya buat visa atau pindah kewarganegaraan)

  • Mabes Polri (biasanya untuk keperluan sangat khusus)

Syarat Mengurus SKCK

Sebelum kamu ke kantor polisi atau daftar online, siapin dulu berkas-berkas berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP (1 lembar)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah, berpakaian rapi dan sopan)

  • Fotocopy Kartu BPJS/JKN (bukti berupa screenshoot kepersertaan dalam layanan kesehatan nasional)

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga

  • Fotokopi paspor

  • Fotokopi KITAS/KITAP

  • Pas foto ukuran 4x6 (background kuning)

  • Dokumen pendukung lainnya

Cara Mengurus SKCK Secara Offline

Kalau kamu lebih nyaman datang langsung ke kantor polisi, berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke Kantor Polisi Sesuai Kebutuhan

  • Untuk kebutuhan lokal: ke Polsek

  • Untuk kebutuhan nasional atau luar negeri: ke Polres atau Polda

2. Bawa Semua Persyaratan

Pastikan berkas lengkap biar nggak bolak-balik. Kalau kurang, kamu harus nyiapin lagi dan balik besok.

3. Isi Formulir Permohonan

Kamu akan diminta isi data pribadi dan keperluan pembuatan SKCK. Santai aja, prosesnya gampang kok.

4. Pengambilan Sidik Jari

Biasanya dilakukan di bagian identifikasi. Jangan lupa bawa KTP saat proses ini.

5. Tunggu Proses Cetak

Kalau berkas dan data lengkap, SKCK bisa langsung jadi di hari yang sama, bahkan dalam hitungan jam.

Cara Mengurus SKCK Secara Online

Kalau kamu nggak sempat datang langsung atau ingin lebih praktis, kamu bisa coba urus SKCK online lewat situs resmi: https://skck.polri.go.id

Langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://skck.polri.go.id

  2. Pilih menu “Form Pendaftaran”

  3. Isi data diri sesuai identitas

  4. Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, pas foto, dll)

  5. Pilih lokasi pengambilan SKCK (Polres/Polsek sesuai kebutuhan)

  6. Simpan dan cetak bukti pendaftaran

  7. Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk ambil SKCK (bawa dokumen asli)

Catatan: Meski daftar online, kamu tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan ambil SKCK-nya ya.

Biaya Mengurus SKCK

Mengurus SKCK nggak mahal kok. Sesuai dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2023, biaya resminya adalah:

💰 Rp30.000

Ingat ya, ini biaya resmi. Kalau ada yang minta lebih, jangan ragu buat tanya atau lapor ke pihak berwenang.

Masa Berlaku SKCK

Setelah SKCK kamu jadi, dokumen ini punya masa berlaku selama:

📅 6 bulan

Kalau setelah 6 bulan kamu masih butuh SKCK, kamu bisa memperpanjang SKCK dengan cara:

  1. Datang ke kantor polisi yang mengeluarkan SKCK sebelumnya

  2. Bawa SKCK lama

  3. Lampirkan kembali dokumen pendukung (terutama foto baru)

  4. Mengisi formulir perpanjangan

untuk lebih jelasnya kamu dapat membaca artikel Cara Memperpanjang SKCK sesuai dengan Terbaru

Tips Biar Proses SKCK Lancar

Biar nggak ribet dan prosesnya cepet, ini beberapa tips dari pengalaman banyak orang:

✅ Siapkan dokumen dari rumah, jangan mendadak
✅ Datang pagi biar antrian belum panjang
✅ Pakai pakaian rapi dan sopan
✅ Tanya petugas kalau bingung, mereka ramah kok
✅ Cek ulang data sebelum SKCK dicetak

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

1. Apakah bisa urus SKCK tanpa KTP?

Sayangnya, tidak bisa. KTP adalah syarat utama untuk menunjukkan identitas kamu.

2. Apakah SKCK bisa diwakilkan?

Untuk proses pengambilan bisa saja diwakilkan, tapi untuk pengajuan tetap harus datang sendiri karena butuh sidik jari.

3. Apa bisa bikin SKCK di luar domisili?

Bisa, tapi lebih baik urus di wilayah domisili agar proses lebih cepat dan mudah.

Mengurus SKCK sebenarnya gampang banget kok, asal kamu tahu prosedurnya dan siapin dokumennya dengan lengkap. Mau lewat jalur offline atau online, semuanya bisa kamu pilih sesuai kenyamanan.

Ingat, SKCK ini dokumen penting dan sering dibutuhkan untuk banyak urusan, jadi jangan malas ngurus ya. Semoga artikel ini bisa bantu kamu yang lagi bingung atau pertama kali mau buat SKCK.

Kalau kamu masih punya pertanyaan, tinggal tulis aja di kolom komentar atau langsung tanya ke petugas di kantor polisi terdekat.


Muhammad Arif
Muhammad Arif Hanya Blogger Pemula yang bekerja sebagai Operator Sekolah

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus SKCK: Mudah, Cepat, Nggak Ribet!"