Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Guru Penggerak Bukan Lagi Syarat Wajib Jadi Kepala Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengeluarkan aturan baru yang cukup mengejutkan dunia pendidikan. Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, status Guru Penggerak kini tidak lagi menjadi syarat wajib untuk diangkat sebagai kepala sekolah. Perubahan ini tentu membawa angin segar bagi banyak guru di seluruh Indonesia.

Apa yang Berubah?

Sebelumnya, untuk menjadi kepala sekolah, seorang guru harus memiliki sertifikat Guru Penggerak. Program ini dirancang untuk mencetak pemimpin pembelajaran yang inspiratif. Namun, tidak semua guru memiliki kesempatan atau waktu untuk mengikuti program ini.

Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pintu untuk menjadi kepala sekolah kini terbuka lebih lebar. Guru yang memenuhi kriteria umum dapat mengikuti proses seleksi tanpa harus memiliki status Guru Penggerak. Ini berarti, lebih banyak guru berpotensi untuk memimpin sekolah mereka.

Proses Penunjukan Kepala Sekolah

Meskipun syarat Guru Penggerak dihapus, proses penunjukan kepala sekolah tetap melalui tahapan yang ketat dan profesional. Menurut Pasal 5 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, ada tiga tahapan utama:

  1. Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah: Guru yang memenuhi syarat dapat diusulkan oleh pihak terkait.
  2. Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah: Proses seleksi dilakukan untuk menilai kompetensi dan kesiapan calon.
  3. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah: Calon yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan untuk mempersiapkan mereka dalam memimpin sekolah.
Tahapan ini memastikan bahwa hanya guru yang benar-benar siap dan berkualitas yang akan menduduki posisi kepala sekolah.

Syarat Umum Menjadi Kepala Sekolah

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga menetapkan syarat umum bagi calon kepala sekolah, baik dari kalangan PNS maupun PPPK. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  • Pendidikan: Minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Sertifikat Pendidik: Calon harus memiliki sertifikat pendidik yang sah.
  • Pengalaman Manajerial: Minimal 2 tahun pengalaman di bidang pendidikan atau organisasi.
  • Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba.
  • Usia: Maksimal 56 tahun saat diangkat.
Dengan syarat-syarat ini, diharapkan kepala sekolah yang terpilih benar-benar mampu memimpin dan membawa perubahan positif di lingkungan sekolah.

Berikut adalah tautan resmi untuk mengunduh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Reaksi dan Harapan

Perubahan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi. Bagi sebagian guru, ini adalah kabar baik karena membuka peluang lebih besar untuk menjadi kepala sekolah. Namun, ada juga yang khawatir bahwa tanpa syarat Guru Penggerak, kualitas kepemimpinan di sekolah bisa menurun.

Namun, penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua guru. Dengan proses seleksi dan pelatihan yang ketat, diharapkan kepala sekolah yang terpilih tetap memiliki kualitas dan kompetensi yang tinggi.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam proses penunjukan kepala sekolah. Dengan tidak lagi mewajibkan status Guru Penggerak, lebih banyak guru memiliki kesempatan untuk memimpin sekolah mereka. Namun, dengan tetap menjaga proses seleksi dan pelatihan yang ketat, kualitas kepemimpinan di sekolah diharapkan tetap terjaga.

Bagi para guru yang bercita-cita menjadi kepala sekolah, ini adalah saat yang tepat untuk mempersiapkan diri dan mengambil peluang yang ada.

Muhammad Arif
Muhammad Arif Hanya Blogger Pemula yang bekerja sebagai Operator Sekolah

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Guru Penggerak Bukan Lagi Syarat Wajib Jadi Kepala Sekolah"