Petunjuk Teknis Dana BOSP 2025 Sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia telah menetapkan PermendikdasmenNomor 8 Tahun 2025 sebagai landasan hukum dalam penyaluran dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana BOSP guna mendukung operasional satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Tujuan dan Sasaran BOSP 2025
Program BOSP dirancang untuk:
-
Meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar dan menengah.
-
Membantu biaya operasional sekolah.
Sasaran program ini mencakup satuan pendidikan formal dan non-formal di berbagai jenjang, termasuk PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM.
Komponen Penggunaan Dana
Dana BOSP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, seperti:
-
Pembayaran honorarium tenaga pendidik dan kependidikan.
-
Pengadaan buku dan alat tulis.
-
Pemeliharaan sarana dan prasarana.
-
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
Mekanisme Penyaluran dan Pelaporan
Penyaluran dana BOSP dilakukan melalui sistem yang transparan dan akuntabel. Satuan pendidikan diwajibkan untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta melaporkan penggunaan dana secara berkala. Pelaporan ini penting untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan tujuan program.
Peran Tim Manajemen BOS Sekolah
Setiap sekolah harus membentuk Tim Manajemen BOS yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator, perwakilan guru, dan perwakilan orang tua siswa. Tim ini bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana BOSP.
Penyesuaian dan Perubahan Kebijakan
Pemerintah terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan pengelolaan dana BOSP. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana serta menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan yang berkembang.
Dengan dirilisnya Juknis BOSP Tahun 2025, diharapkan satuan pendidikan dapat mengelola dana bantuan operasional dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Berikut adalah tautan resmi untuk mengunduh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Dana BOSP 2025 Sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025"